Ada Opsen Bayar Pajak Motor Gas Terus, Diskon dan Keringanan Lain Terbaru di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Senin, 13 Januari 2025 | 10:15 WIB
TribunTimur
Foto ilustrasi STNK untuk bayar pajak motor, ada diskon dan keringanan lain yang diberikan usai opsen berlaku.

Pihaknya memberikan insentif berupa diskon kepada masyarakat selama periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Adjo pada Minggu (12/1/2025).

"Dengan insentif ini, masyarakat Sulbar tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," ungkapnya dikutip dari Tribunsulbar.com.

Masriadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sambil menjaga pendapatan daerah tetap optimal," pungkasnya.

Berikut Detail Insentif Pajak:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: 13,94 persen.
  2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 9,64 persen.
  3. Bebas Denda/Sanksi Administrasi: Berlaku selama masa uji coba dan pemeliharaan sistem.

Brother Sulawesi Barat, tunggu apalagi segera manfaatkan diskon dan keringanan tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular