Pihaknya memberikan insentif berupa diskon kepada masyarakat selama periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Adjo pada Minggu (12/1/2025).
"Dengan insentif ini, masyarakat Sulbar tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," ungkapnya dikutip dari Tribunsulbar.com.
Masriadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sambil menjaga pendapatan daerah tetap optimal," pungkasnya.
Berikut Detail Insentif Pajak:
Brother Sulawesi Barat, tunggu apalagi segera manfaatkan diskon dan keringanan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR