Ada Opsen Bayar Pajak Motor Gas Terus, Diskon dan Keringanan Lain Terbaru di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Senin, 13 Januari 2025 | 10:15 WIB
TribunTimur
Foto ilustrasi STNK untuk bayar pajak motor, ada diskon dan keringanan lain yang diberikan usai opsen berlaku.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah takut bayar pajak motor jadi lebih mahal walaupun opsen udah berlaku.

Ada opsen bayar pajak motor gas terus, diskon dan keringanan lain terbaru di wilayah ini buruan cek.

Hal tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memberikan beberapa insentif.

Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

Kebijakan itu meminta gubernur memberikan keringanan supaya meringankan beban wajib pajak.

Apalagi sehubungan dengan berlakunya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Regulasinya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Maka dari itu, Gubernur Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pajak.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Gelar Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Ada Opsen Enggak Ngaruh

Baca Juga: Anti Galau Ada Opsen, Diskon Pajak Motor 2025 Resmi Digelar Ada 3 Jenis Ini Daftarnya

Pihaknya memberikan insentif berupa diskon kepada masyarakat selama periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Adjo pada Minggu (12/1/2025).

"Dengan insentif ini, masyarakat Sulbar tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," ungkapnya dikutip dari Tribunsulbar.com.

Masriadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sambil menjaga pendapatan daerah tetap optimal," pungkasnya.

Berikut Detail Insentif Pajak:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: 13,94 persen.
  2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 9,64 persen.
  3. Bebas Denda/Sanksi Administrasi: Berlaku selama masa uji coba dan pemeliharaan sistem.

Brother Sulawesi Barat, tunggu apalagi segera manfaatkan diskon dan keringanan tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular