MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun harus membawa SIM saat berkendara.
Ternyata denda belum punya SIM dengan lupa membawa SIM berbeda, mahalan mana?
SIM harus dimiliki pemotor dan mengemudi mobil sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewajiban memiliki IM juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemotor maupun pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi hukum berupa penjara ataupun denda.
Memiliki SIM menunjukkan bahwa pengendara motor maupun mobil sudah lulus ujian dan layak mengendarai kendaraan bermotor.
SIM bisa juga digunakan sebagai sarana identitas premotor maupun pengemudi mobil.
Lalu lebih mahal mana denda belum punya SIM dengan lupa membawa SIM yang ketinggalan di rumah?
Baca Juga: Awas SIM Bisa Langsung Dicabut Gara-gara Pelanggaran Ini Dijelaskan Kakorlantas Polri
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM
Dikutip dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kasus di atas memiliki sanksi hukum yang berbeda.
Sanksi kurungan penjara maupun denda yang harus dibayarkan pemotor pada kedua kasus di atas selisihnya Rp 750 ribu.
Untuk yang belum memiliki SIM, sanksi kurungannya 4 (empat) bulan dan denda Rp 1 juta.
Sementara jika lupa membawa SIM sanksi kurungan 1 (satu) bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kedua sanksi belum punya SIM dan lupa membawa SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Belum memiliki SIM diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 281 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Sementara hukuman lupa membawa SIM karena ketinggalan di rumah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 228 ayat 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
View this post on Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR