MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa pastikan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli saat berkendara.
Sudah 2025 SIM dan STNK asli tetap wajib dibawa bukan dengan video call atau foto, ini alasannya bisa ditilang pihak kepolisian.
Brother pasti tahu, dua dokumen yang sering diperiksa polisi ketika ada razia, yaitu SIM dan STNK.
Kalau salah satu atau bahkan keduanya tertinggal, bisa dikenakan tilang.
Di tengah kemajuan teknologi seperti di awal 2025 begini, sudah banyak aplikasi yang bisa melakukan video call atau berbagi foto.
Nah, cara tersebut dilakukan sebagian orang untuk menunjukkan kedua dokumen tersebut kepada polisi.
Padahal, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM pas berkendara.
Polisi tetap bisa menilang meski bisa menunjukkan dokumen tersebut lewat panggilan video ataupun foto.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus
Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR