Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Rabu (15/1/2025).
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pasal 288 ayat (1),setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ia mengatakan, SIM dan STNK menjadi dokumen yang harus bisa ditunjukkan kalau ada pemeriksaan polisi di jalan.
"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," akunya.
Daripada harus mengeluarkan sejumlah uang, lebih baik pastikan SIM dan STNK selalu aman dibawa terutama saat berkendara ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR