Sudah 2025 SIM dan STNK Asli Tetap Wajib Dibawa Bukan dengan Video Call atau Foto, Ini Alasannya Bisa Ditilang

Galih Setiadi - Kamis, 16 Januari 2025 | 13:19 WIB
Nakita.grid.id
Foto ilustrasi SIM dan STNK asli, dokumen yang harus dibawa, bukan dengan video call atau lewat foto.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa pastikan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli saat berkendara.

Sudah 2025 SIM dan STNK asli tetap wajib dibawa bukan dengan video call atau foto, ini alasannya bisa ditilang pihak kepolisian.

Brother pasti tahu, dua dokumen yang sering diperiksa polisi ketika ada razia, yaitu SIM dan STNK.

Kalau salah satu atau bahkan keduanya tertinggal, bisa dikenakan tilang.

Di tengah kemajuan teknologi seperti di awal 2025 begini, sudah banyak aplikasi yang bisa melakukan video call atau berbagi foto.

Nah, cara tersebut dilakukan sebagian orang untuk menunjukkan kedua dokumen tersebut kepada polisi.

Padahal, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM pas berkendara.

Polisi tetap bisa menilang meski bisa menunjukkan dokumen tersebut lewat panggilan video ataupun foto.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus

Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Rabu (15/1/2025).

"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Pasal 288 ayat (1),setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia mengatakan, SIM dan STNK menjadi dokumen yang harus bisa ditunjukkan kalau ada pemeriksaan polisi di jalan.

"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," akunya.

Daripada harus mengeluarkan sejumlah uang, lebih baik pastikan SIM dan STNK selalu aman dibawa terutama saat berkendara ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular