Salah satu hal menarik dari motor murah tersebut, yaitu dari nominal pajaknya.
MOTOR Plus-Online mencoba ingin tahu besaran pajak motor yang satu ini, dengan memasukkan nomor polisi ke fitur 'Cek Pajak' di aplikasi New Sakpole.
Hasilnya, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu hanya Rp 17 ribu, denda Rp 2 ribu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu, denda SWDKLLJ Rp 16 ribu, sehingga totalnya Rp 70 ribu.
Kalau tidak dikenakan denda, berarti totalnya hanya Rp 52 ribu, murah meriah untuk sekelas pajak motor tahunan.
Meski begitu, pajak terakhir baru dibayar pada 15 September 2024, walaupun masa akhir STNK-nya masih aktif hingga 15 September 2026.
Untuk mendapatkan motor yang pajaknya juga murah ini, brother mengikuti lelang, salah satu syaratnya membayar jaminan Rp 332 ribu, batas akhir 29 Januari 2025.
Lelang sudah berlangsung sejak 23 Januari, berlaku hingga 30 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |