Asyik Pajak Kendaraan Bebas Progresif Ada Keringanan Lain Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 18 Februari 2025 | 20:05 WIB
Instagram.com/bapenda.sumbar
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Keringanan yang diberikan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua alias untuk pembelian kendaraan seken atau bekas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif.

Untuk masa berlakunya terbilang panjang, sampai akhir tahun ini alias 31 Desember 2025.

Instagram.com/bapenda.sumbar
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 31 Desember 2025.

Brother Sumatera Barat yang ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan, tinggal mengakses bapenda.sumbarprov.go.id.

Kemudian, buat balik nama kendaraan siapkan dokumen seperti KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli/pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa bagi yang mewakilkan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular