Kemendag melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi PT. ZPT pada Senin (11/3/2025) di Jakarta.
Dikutip dari situs resmi Kemendag, pemanggilan dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan konsumen tentang penjualan motor listrik subsidi merek ZPT.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha menegaskan bahwa PT ZPT wajib memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan motor listrik sesuai yang dijanjikan.
Rihadi mengingatkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.
Di sisi lain, pihak PT ZPT mengaku terdapat kendala pada proses produksi dan administrasi sehingga terjadi keterlambatan, namun berkomitmen bertanggung jawab pada konsumen.
Konsumen motor listrik ZPT mendapatkan dua opsi, membatalkan dan menerima pengembalian dana atau tetap menunggu produk dikirimkan paling lambat pada akhir Juni 2025.
Kemendag akan terus memantau penyelesaian pengaduan konsumen dan memastikan hak konsumen terpenuhi.
Buat brother yang juga konsumen motor listrik ZPT dan terkena dampak, bisa menghubungi nomor telepon 085213938810/0895352884881 atau surel admin@zptev.com.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |