"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," kata Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.
Program yang berlangsung hingga 6 Juni 2025 ini tidak hanya menghapus tunggakan, tapi juga denda pajak kendaraan.
Nah, brother Jawa Barat yang belum bayar pajak kendaraan, agar segera memanfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |