Yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal yang disebutkan tadi, bisa memperpanjang antara tanggal 8 hingga 15 April 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 april 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 - 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," katanya.
Aturannya sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.
Bukan cuma daerah tertentu, ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, ia juga menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025 namun tidak diperpanjang antara 8 sampai 15 April 2025, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bila dari tenggang waktu yang diberikan tidak melaksanakan perpanjangan maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.
Nah, buat brother yang SIM-nya habis di tanggal tersebut, nanti jangan lupa diurus ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |