Baca Juga: Motor Baru 3 Hari Turun dari Dealer Malah Mogok Usai Isi Pertalite Diungkap Ojol di Kendari
Adapun empat kategori tambahan penerima BHR dari Gojek yaitu mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan.
Adapun nilai BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu terkait dengan THR pengemudi ojol.
Di mana pemberian BHR atau THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Berikut besarannya:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |