Cek Saldo Rekening, THR Driver Ojol Cair Mulai Rp 900 Sampai Rp 1,6 Juta

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Maret 2025 | 09:10 WIB
Kompas.com
Jelang lebaran, THR driver ojol mulai cari dengan besaran berbeda Rp 900 ribu sampai Rp 1,6 juta

MOTOR Plus-online.com - Jelang lebaran, driver ojol mulai mendapatkan THR dengan besaran berbeda.

THR yang akan diterima driver ojek online (ojol) mulai Rp 900 ribu sampai Rp 1,6 juta.

Dikutip dari Tribun Jakarta, di media sosial tengah viral para driver ojek online (ojol) maupun taksi online yang sudah menerima bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR).

Dalam beberapa video yang beredaran, besaran yang didapat pengemudi satu dengan yang lain ada yang tak sama.

Salah satunya seperti video yang dibagikan oleh instagram @ryan_nus. Ia memperlihatkan rekan ojol yang tergabung dalam mitra Gojek mendapatkan BHR.

Dianatara mereka yang biasa on bid alias mengaspal di Jakarta ada yang mendapatkan BHR atau THR sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 900 ribu.

Rupanya, THR yang berbeda ini lantaran pihak Gojek membagi penerima BHR dalam lima kategori.

Dikutip dari Tribunnews, Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya mengatakan Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori ini.

"Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi sebesar Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat," ungkap dia dalam pernyataan resminya, pekan lalu.

Baca Juga: Ini Syarat Ojol Dapat THR Sesuai Surat Edaran Resmi dari Menteri Ketenagakerjaan

Baca Juga: Motor Baru 3 Hari Turun dari Dealer Malah Mogok Usai Isi Pertalite Diungkap Ojol di Kendari

Adapun empat kategori tambahan penerima BHR dari Gojek yaitu mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan.

Adapun nilai BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi.

Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu terkait dengan THR pengemudi ojol.

Di mana pemberian BHR atau THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.

Berikut besarannya:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular