Tidak hanya tunggakan nilai pokoknya, namun juga denda yang berlaku.
Adapun pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) jumlahnya sekitar 12 juta obyek kendaraan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan belum membayarkan pajaknya.
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," kata Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso.
Adanya program tersebut, harapannya bisa meringankan pembayaran pajak kendaran masyarakat.
Sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |