Katanya, kondisi penunggak pajak kendaraan di Jakarta berbeda dengan daerah lain.
Kalau di wilayah lain, kendaraan pertama cenderung menunggak pajak lantaran faktor ekonomi.
Sementara itu, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga, baik mobil maupun motor.
Maka dari itu, pembayaran tunggakan pajak kendaraan tetap diberlakukan di Jakarta.
"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga," tutur Pramono.
"Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak," tegas dia.
Gimana nih kalau menurut brother?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR