Di Situbondo ada 15 motor terkena razia petugas Kepolisian dikarenakan Modifikasinya sudah tidak sesuai sama sekali.
Setiap kendaraan yang melalui pemeriksaan oleh petugas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Seperti SIM, STNK dan juga kelengkapan standar kendaraan seperti kaca spion, ban dan plat nomor, plat nomor (TNKB) serta knalpot.
Dari tampilan motor yang terlihat sebagian besar bergaya racing look dengan stang jepit, ban kecil dan jok tipis.
Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.
(BACA JUGA : Wah... 15 Motor Modifikasi Dirazia. Apa Saja Kesalahannya?)
Jika gak mau, berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.
1. Jangan mengubah rangka
Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.
Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | |
Editor | : |
KOMENTAR