6. Mengganti knalpot dengan suara bising
Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..
Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.
Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.
Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.
7. Mengganti suara klakson
Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.
Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.
8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi
Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.
Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.
Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.
9. Menghilangkan alat keselamatan
Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.
Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.
Eh, malah dihilangkan. Mau dikate apa sih cuy..
Bisa-bisa ente adu kambing atau di seruduk dari belakang.
10. Memakai ban yang sudah botak
Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.
Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.
Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys. Hati-hati bila ingin memodifikasi.
(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | |
Editor | : |
KOMENTAR