Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.
Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.
2. Mengubah pelat nomor kendaraan
Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.
Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.
Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.
3. Mengubah warna
Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?
Gak bisa sembarangan ubah warna boy.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | |
Editor | : |
KOMENTAR