Di Situbondo ada 15 motor terkena razia petugas Kepolisian dikarenakan Modifikasinya sudah tidak sesuai sama sekali.
Setiap kendaraan yang melalui pemeriksaan oleh petugas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Seperti SIM, STNK dan juga kelengkapan standar kendaraan seperti kaca spion, ban dan plat nomor, plat nomor (TNKB) serta knalpot.
Dari tampilan motor yang terlihat sebagian besar bergaya racing look dengan stang jepit, ban kecil dan jok tipis.
Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.
(BACA JUGA : Wah... 15 Motor Modifikasi Dirazia. Apa Saja Kesalahannya?)
Jika gak mau, berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.
1. Jangan mengubah rangka
Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.
Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.
Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.
Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.
2. Mengubah pelat nomor kendaraan
Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.
Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.
Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.
3. Mengubah warna
Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?
Gak bisa sembarangan ubah warna boy.
Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.
Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.
4. Jangan mengubah dimensi
Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.
Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.
Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?
5. Jangan mengubah kapasitas mesin
bore up alias Memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.
Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.
sangat diSayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.
6. Mengganti knalpot dengan suara bising
Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..
Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.
Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.
Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.
7. Mengganti suara klakson
Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.
Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.
8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi
Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.
Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.
Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.
9. Menghilangkan alat keselamatan
Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.
Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.
Eh, malah dihilangkan. Mau dikate apa sih cuy..
Bisa-bisa ente adu kambing atau di seruduk dari belakang.
10. Memakai ban yang sudah botak
Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.
Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.
Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys. Hati-hati bila ingin memodifikasi.
(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | |
Editor | : |
KOMENTAR