Pajak Kendaraan Bermotor Ada Trik Murah dan Cepat

Nurul - Senin, 28 Agustus 2017 | 12:00 WIB

HAPUS PROGRESIF

Di beberapa daerah dilakukan tarif pajak progresif.

Artinya, untuk motor kepemilikan kedua dan seterusnya tarif pajak akan bertambah.

Makanya, kalau sobat punya motor dengan nama yang sama namun sudah dijual, ada baiknya memblokir pajak kendaraan lama itu.

“Sejak Desember 2016 progresif dikenakan berdasarkan KK (Kartu Keluarga) bukan KTP. Jadi, misalkan suami punya satu kendaraan atas namanya, kemudian istri membeli kendaraan lagi atas nama si istri sendiri itu sudah terkena pajak progresif. Karena mereka berada dalam satu KK,” ucap AKP. Sugihartono, Kanit Samsat Jakarta Selatan.

Untuk proses pemblokiran juga gampang.

Pertama siapkan materai Rp 6.000, KTP dan KK sesuai dengan nama di surat motor yang sudah dijual.

Setelah itu lanjut datang ke kantor Samsat dan meminta formulir pemblokiran.

Kalau sudah diisi lengkap tinggal kembalikan ke petugas.

Pemblokiran ini akan memaksa pemilik baru untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Source : MOTOR Plus
Penulis : Nurul
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular