HAPUS PROGRESIF
Di beberapa daerah dilakukan tarif pajak progresif.
Artinya, untuk motor kepemilikan kedua dan seterusnya tarif pajak akan bertambah.
Makanya, kalau sobat punya motor dengan nama yang sama namun sudah dijual, ada baiknya memblokir pajak kendaraan lama itu.
“Sejak Desember 2016 progresif dikenakan berdasarkan KK (Kartu Keluarga) bukan KTP. Jadi, misalkan suami punya satu kendaraan atas namanya, kemudian istri membeli kendaraan lagi atas nama si istri sendiri itu sudah terkena pajak progresif. Karena mereka berada dalam satu KK,” ucap AKP. Sugihartono, Kanit Samsat Jakarta Selatan.
Untuk proses pemblokiran juga gampang.
Pertama siapkan materai Rp 6.000, KTP dan KK sesuai dengan nama di surat motor yang sudah dijual.
Setelah itu lanjut datang ke kantor Samsat dan meminta formulir pemblokiran.
Kalau sudah diisi lengkap tinggal kembalikan ke petugas.
Pemblokiran ini akan memaksa pemilik baru untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Nurul |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR