Sobat akan terbebas dari beban pajak progresif yang artinya bayar pajak jadi lebih murah.
BAYAR PAJAK TANPA BPKB
Agar proses lebih cepat, Samsat membuat sistem bayar pajak kendaraan yang lebih mudah.
Salah satunya, bayar pajak kendaraan tanpa harus membawa BPKB.
Jadi, buat yang BPKB motornya ada di pegadaian, leasing atau apapun tidak perlu khawatir untuk bayar pajak.
Sebab, bisa dilakukan dengan cukup menunjukan KTP asli dan STNK.
Tapi, proses ini hanya boleh dilakukan sendiri alias tidak bisa diwakilkan orang lain.
Peraturan ini sudah dijalankan di beberapa daerah untuk memudahkan wajib pajak yang motornya masih kredit.
Dasar hukum yang digunakan adalah Perkap Nomor 5 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2015.
Namun, cara ini hanya bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan.
Kalau ada perubahan fisik, penggantian plat nomor atau cabut berkas tetap harus membawa BPKB.
CEPAT DI DRIVE THRU
Yup, sekarang bayar pajak bisa seperti pesan makanan cepat saji.
Beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor dan Bandung sudah menyediakan Samsat Drive Thru.
Jadi, proses pembayaran pajak cukup di atas motor.
Syaratnya sobat harus membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
“Di setiap Polda pasti ada Samsat Drive Thru. Di Jakarta sudah merata. Di Samsat Jakarta Timur ada, Jakarta Utara dan Jakarta Barat juga ada,” tambah AKP. Sugihartono yang ramah melayani wajib pajak.
Em Plus sendiri sudah mencoba Samsat Drive Thru di Bandung, Jawa Barat. Prosesnya cepat, tidak sampai 10 menit sudah selesai.
(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Nurul |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR