Satu bulan terakhir, petugas Satuan Lalu lintas (Satlantas) di berbagai wilayah gencar malakukan razia penunggak pajak kendaraan.
Sasarannya jelas, pengemudi yang membawa kendaraan dengan pajak menunggak alias mati.
Buat yang kedapatan bawa kendaraan berpajak mati, langsung ditilang atau diminta membayar pajak di tempat.
Kalau sobat enggak mau terkena tilang saat razia, obatnya cuma bayar pajak dan punya surat-surat yang lengkap.
(BACA JUGA : Razia Pajak, Sudah lebih Dari 15 Ribu Kendaraan Yang Terciduk)
Masalahnya, bikers banyak yang malas buat bayar pajak.
Bukan enggak punya duit, birokrasi yang rumit dan memakan banyak waktu yang jadi alasan.
Nah, buat yang berniat membayar pajak motor, Em Plus punya punya beberapa trik biar bayar pajak kendaraan jadi murah dan cepat.
Tentunya trik yang dipakai lewat jalur legal.
Jadi, tidak akan terkena masalah.
HAPUS PROGRESIF
Di beberapa daerah dilakukan tarif pajak progresif.
Artinya, untuk motor kepemilikan kedua dan seterusnya tarif pajak akan bertambah.
Makanya, kalau sobat punya motor dengan nama yang sama namun sudah dijual, ada baiknya memblokir pajak kendaraan lama itu.
“Sejak Desember 2016 progresif dikenakan berdasarkan KK (Kartu Keluarga) bukan KTP. Jadi, misalkan suami punya satu kendaraan atas namanya, kemudian istri membeli kendaraan lagi atas nama si istri sendiri itu sudah terkena pajak progresif. Karena mereka berada dalam satu KK,” ucap AKP. Sugihartono, Kanit Samsat Jakarta Selatan.
Untuk proses pemblokiran juga gampang.
Pertama siapkan materai Rp 6.000, KTP dan KK sesuai dengan nama di surat motor yang sudah dijual.
Setelah itu lanjut datang ke kantor Samsat dan meminta formulir pemblokiran.
Kalau sudah diisi lengkap tinggal kembalikan ke petugas.
Pemblokiran ini akan memaksa pemilik baru untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sobat akan terbebas dari beban pajak progresif yang artinya bayar pajak jadi lebih murah.
BAYAR PAJAK TANPA BPKB
Agar proses lebih cepat, Samsat membuat sistem bayar pajak kendaraan yang lebih mudah.
Salah satunya, bayar pajak kendaraan tanpa harus membawa BPKB.
Jadi, buat yang BPKB motornya ada di pegadaian, leasing atau apapun tidak perlu khawatir untuk bayar pajak.
Sebab, bisa dilakukan dengan cukup menunjukan KTP asli dan STNK.
Tapi, proses ini hanya boleh dilakukan sendiri alias tidak bisa diwakilkan orang lain.
Peraturan ini sudah dijalankan di beberapa daerah untuk memudahkan wajib pajak yang motornya masih kredit.
Dasar hukum yang digunakan adalah Perkap Nomor 5 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2015.
Namun, cara ini hanya bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan.
Kalau ada perubahan fisik, penggantian plat nomor atau cabut berkas tetap harus membawa BPKB.
CEPAT DI DRIVE THRU
Yup, sekarang bayar pajak bisa seperti pesan makanan cepat saji.
Beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor dan Bandung sudah menyediakan Samsat Drive Thru.
Jadi, proses pembayaran pajak cukup di atas motor.
Syaratnya sobat harus membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
“Di setiap Polda pasti ada Samsat Drive Thru. Di Jakarta sudah merata. Di Samsat Jakarta Timur ada, Jakarta Utara dan Jakarta Barat juga ada,” tambah AKP. Sugihartono yang ramah melayani wajib pajak.
Em Plus sendiri sudah mencoba Samsat Drive Thru di Bandung, Jawa Barat. Prosesnya cepat, tidak sampai 10 menit sudah selesai.
(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Nurul |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR