Ada semacam kode etiknya.
Ini yang tidak terjadi di Indonesia," kata Reza, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia menilai perekrutan jasa debt collector di Indonesia masih melalui perusahaan-perusahan outsourcing atau pihak ke tiga.
Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai.
"Cuma modal fisik saja.
(BACA JUGA: Horang Kaya! Habiskan Rp 100 Juta, CBR250RR Ini Dimodifikasi Buat Cari Keringat)
Kalau penampilannya seram, maka direkrut," ujar Reza.
Selain itu, jarang ada peraturan dan rambu bagi tenaga penagih dari pihak ke tiga untuk melakukan aktivitasnya dengan patut.
Padahal, jika jasa penagih yang disediakan tidak baik, kata Reza, akan berbahaya.
"Berarti hanya menyediakan jasa preman, kalau hanya menyediakan jasa preman berbahaya sekali menurut saya," ujar Reza.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR