Hal senada diungkapkan Kriminolog Adrianus Meliala. Kata dia, akibat penagihan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, kerap muncul menjadi tindakan pidana.
"Debt collector dan debt collection sebagai aktivitas itu sah-sah saja.
(BACA JUGA: Nahas, Video Landing Gak Sempurna Pembalap Motokross Kejang Usai Hajar Pohon Pisang)
Tetapi cara saat melakukan aktivitas itu yang melawan hukum," ujar Adrianus, melalui pesan singkatnya.
Menurut dia, jika debt collector sudah melakukan tindak pidana, mudah sebenarnya bagi aparat untuk menindak pelakunya.
"Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah.
Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujar Adrianus.
Sedangkan pihak yang memberi perintah atau atasan debt collector menurut Adrianus kerap sulit untuk ditindak.
(BACA JUGA: Video Proses Ganti Oli Motor MotoGP, Perlakuannya Istimewa Seperti Merawat Bayi)
"Mereka pintar karena selalu berupaya berkelit dari tanggung jawab," ujarnya.
Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius untuk menangani masalah debt collector.
Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab.
Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR