(BACA JUGA: Pantas Kesal Sahabatnya Diserang, Lihat Nih Video Kebaikan Uccio ke Rossi)
Atas dasar itu, dia menilai kendaraan roda dua tidak pantas masuk dalam kategori angkutan umum.
"Jangan memaksa pemerintah mengatur itu dengan cara menjadikan sepeda motor jadi angkutan umum, karena itu melanggar UU lalu lintas.
Kita tahu dari segi safety, sepeda motor adalah moda kendaraan yang tidak safety sehingga tidak layak menyandang transportasi umum," ucapnya.
Tulus juga meminta DPR tidak merevisi Undang-undang Lalu Lintas untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.
(BACA JUGA: Heboh Sok All New PCX 150 Bengkok, Pakar Sokbreker: Jangan Panik Karena Memang Pernya Istimewa)
"Kami minta betul DPR jangan sampai mengubah UU lalu lintas dengan mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum hanya untuk mendulang suara dalam pilkada atau pilpres.
Ini jangan mempertaruhkan keselamatan publik hanya karena faktor itu," katanya.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Tiga tuntutan itu adalah pengakuan legal eksistensi dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.
Source | : | Otomania.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR