MOTOR Plus-online.com - Kisruh demo driver ojek online (ojol) masih terus berlanjut.
Ratusan driver ojol beberapa waktu lalu kembali menggelar demonstrasi menuntut kesejahteraan.
Selain itu, driver meminta kenaikan tarik jadi Rp 4 ribu perkilometer.
Tuntutan lain adalah ojek online, angkutan berbasis motor harus diloloskan sebagai angkutan umum resmi.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Gagal Podium di MotoGP Amerika, Bos Yamaha Langsung Ngomong Begini...)
Kalau regulasi sepeda motor menjadi angkutan umum diloloskan, Indonesia bisa jadi bahan tertawaan Negara lain.
Hal tersebut dikatakan oleh Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), motor enggak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.
"Ya, ini menurut saya ancaman yang sangat serius dan Indonesia akan menjadi bahan tertawaan dunia kalau sampai regulasinya diubah dan kemudian mengakui angkutan roda dua menjadi angkutan umum," ujar Tulus dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Tulus menambahkan, kendaraan roda dua tidak aman.
(BACA JUGA: Pantas Kesal Sahabatnya Diserang, Lihat Nih Video Kebaikan Uccio ke Rossi)
Atas dasar itu, dia menilai kendaraan roda dua tidak pantas masuk dalam kategori angkutan umum.
"Jangan memaksa pemerintah mengatur itu dengan cara menjadikan sepeda motor jadi angkutan umum, karena itu melanggar UU lalu lintas.
Kita tahu dari segi safety, sepeda motor adalah moda kendaraan yang tidak safety sehingga tidak layak menyandang transportasi umum," ucapnya.
Tulus juga meminta DPR tidak merevisi Undang-undang Lalu Lintas untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.
(BACA JUGA: Heboh Sok All New PCX 150 Bengkok, Pakar Sokbreker: Jangan Panik Karena Memang Pernya Istimewa)
"Kami minta betul DPR jangan sampai mengubah UU lalu lintas dengan mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum hanya untuk mendulang suara dalam pilkada atau pilpres.
Ini jangan mempertaruhkan keselamatan publik hanya karena faktor itu," katanya.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Tiga tuntutan itu adalah pengakuan legal eksistensi dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.
(BACA JUGA: Sadis! Performa Terus Merosot, Jorge Lorenzo Dianggap sebagai Penghambat Tim Ducati)
Kemudian penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi.
Serta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.
Source | : | Otomania.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR