Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

Ahmad Ridho - Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

MOTOR Plus-online.com - Polisi sejak beberapa hari lalu kembali menggelar razia resmi, Operasi Patuh Jaya 2018.

Salah satu sasaran polisi adalah pajak kendaraan atau STNK yang telat bayar pajak.

Ternyata enggak sedikit pemilik kendaraan yang kurang paham bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan atau STNK.

Yuk kita bahas cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Jangan Kaget Kalau Rumah Didatangi Petugas, Soalnya Pajak Kendaraan Lagi Dikebut )

Ternyata hitungan telat satu hari enggak dihitung telat satu tahun.

Yang benar jika telat bayar pajak satu bulan dan satu hari maka akan dihitung dua bulan.

Pun begitu bila telat satu tahun maka hitungan pengaliannya kamu harus bayar denda selama 12 bulan.

Masih bingung? nah ini contohnya bro.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular