Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

Ahmad Ridho - Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

(BACA JUGA: Terjatuh usai Senggolan di MotoGP Spanyol, Dani Pedrosa Terpaksa Naik Motor Yamaha)

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor 32.000.

(BACA JUGA: Viral... Video Pemotor Tabrak dan Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Gara-gara Masalah Sepele)

Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.

Biaya cetak STNK 100.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular