Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

Ahmad Ridho - Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

(BACA JUGA: Pedrosa Terlibat Kecelakaan dengan 2 Pembalap Ducati, Marquez Malah Bilang Begini)

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

(BACA JUGA: Suram... Usai Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Jorge Lorenzo Terancam Diceraikan Ducati)

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular