Dari hasil interogasi polisi, warga sekitar berinsiatif membantu para pengendara yang kendaraanya gagal melewati tanjakan tersebut.
Mereka membantu dengan cara mendorongnya serta mengganjal roda kendaraan menggunakan balok kayu, mereka mendapat upah secara suka rela dari pengendara atas bantuannya itu, uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi kepada mereka yang bertugas saat itu.
Selain menangkap terduga pelaku pemungutan liar, polisi menyita barang bukti berupa caping dan uang sejumlah Rp 18 ribu.
Kejadian ini memang bikin para petugas serasa ditampar, karena memang yang terjadi di lingkungan kerja mereka.
(BACA JUGA: Uji Psikologi Untuk Pembuatan SIM Ditunda, Tidak Diterapkan Sampai Sistem Berjalan Lancar)
Beruntung ketiganya tidak sampai dijerat dengan sanksi pidana yang bisa berujung penjara. Polisi memilih melakukan pembinaan terhadap ketiga orang tersebut.
Mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi kepada pengendara.
"Informasi dan peran masyarakat sangat kami tunggu sehingga kami bisa merespon cepat," katanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR