(BACA JUGA : Biar Bandung Semakin Aman, Rakyat Senjatai Polisi dengan Motor Sangar Senilai Rp 945 Juta)
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.
Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.
Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
(BACA JUGA : Catat.. Cuma Ini Kendaraan yang Kebal dengan Ganjil Genap Selama Asian Games)
Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Yuk hitung PKB kendaraan:
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR