Punya Motor Banyak? Ini Cara Hitung Nilai Pajak Progresifnya

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 4 Juli 2018 | 10:05 WIB
GridOto
Ilustrasi STNK

(BACA JUGA : Biar Bandung Semakin Aman, Rakyat Senjatai Polisi dengan Motor Sangar Senilai Rp 945 Juta)

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.

Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.

Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

(BACA JUGA : Catat.. Cuma Ini Kendaraan yang Kebal dengan Ganjil Genap Selama Asian Games)

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Yuk hitung PKB kendaraan:



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular