Punya Motor Banyak? Ini Cara Hitung Nilai Pajak Progresifnya

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 4 Juli 2018 | 10:05 WIB
GridOto
Ilustrasi STNK

(BACA JUGA : Jadi Rekan Setim Musim Depan, Marquez Blakblakan Soal Doa Jeleknya ke Lorenzo)

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000. 

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.

Mudah kan!



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular