(BACA JUGA : Jadi Rekan Setim Musim Depan, Marquez Blakblakan Soal Doa Jeleknya ke Lorenzo)
Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.
Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.
Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.
Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000
Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.
Mudah kan!
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR