Awas... Memodifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp 24 Juta atau Penjara 1 Tahun, Simak Aturannya

Ahmad Ridho - Jumat, 6 Juli 2018 | 08:50 WIB
@racinglovestory
Ilustrasi motor modifikasi.

(BACA JUGA: Gara-gara Hal Ini, Jack Miller Merasakan Beban yang Makin Berat di Pramac Racing)

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Hal itu berarti, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan hanya sebagai berikut.

1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut

2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

(BACA JUGA: Bukan Cuma MotoGP, Ini Balap yang Digemari Valentino Rossi Menurut Ayahnya)

3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.

Sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Tak cukup sampai di situ, kendaraan yang dimodifikasi dengan perubahan tipe wajib untuk melakukan uji tipe.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular