(BACA JUGA: Gara-gara Hal Ini, Jack Miller Merasakan Beban yang Makin Berat di Pramac Racing)
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Hal itu berarti, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan hanya sebagai berikut.
1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut
2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
(BACA JUGA: Bukan Cuma MotoGP, Ini Balap yang Digemari Valentino Rossi Menurut Ayahnya)
3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.
Sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Tak cukup sampai di situ, kendaraan yang dimodifikasi dengan perubahan tipe wajib untuk melakukan uji tipe.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR