(BACA JUGA: Mengejutkan... Permintaan Ditolak SIC Racing, Dani Pedrosa Berniat Pensiun dari MotoGP)
Setelah melakukan uji tipe, kendaraan juga harus diregristrasi dan identifikasi ulang yang sudah diatur dalam Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi adalah Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu bertujuan agar kendaraan yang dimodifikasi mendapat sertifikat registrasi Uji Tipe dari Kementrian Perhubungan.
(BACA JUGA: Ini Loh Singkatan RPM di Spidometer, Kids Zaman Now Harus Tau..)
Berdasarkan ketentuan di atas, pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Namun dalam kenyataannya, modifikasi yang memenuhi segala persyaratan ini terjadi pada angkutan barang atau truk ringan.
(BACA JUGA: Cairan Ini Bisa Libas Tuntas Karat Dimotor, Modalnya Cuma Rp 5 Ribu Saja Boskuh)
Misal, perubahan spek dari karoseri atau bengkel yang memiliki izin.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR