(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Alasan Yamaha Enggak Tanggapi Komplain Masalah Motor Valentino Rossi)
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi dalam video tersebut hanyalah sebuah perdebatan antara anggotanya dengan pelanggar.
"Kejadiannya seminggu lalu kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, disitu hanya perdebatan tidak terjadi adanya transaksi keuangan ataupun pungli," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (16/7/2018) di Mapolres Bogor.
Dikatakannya, ketika itu Lukito memberitahu berapa jumlah denda yang harus dibayar. Namun Pandu justru mengucapkan bahwa yang dilakukan Lukito adalah tindakan pungli.
"Yang bersangkutan menyampaikan berulang kali satu pasal Rp 80 ribu, itu tergantung kebijakan pada saat ketok palu di pengadilan, tentunya hal yang sudah biasa," ucapnya.
(BACA JUGA: Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya)
Sementara itu terpisah, Pandu (29) yang merekam Video tersebut menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (21/6/2018) di Wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.
Saat itu, Adiknya diberhentikan oleh Lukito karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dengan tidak membawa surat surat kendaraan yang sah dan tidak menggunakan helm.
Kemudian Pandu direlepon oleh sang adik untuk mengantarkan STNK tersebut.
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR