(BACA JUGA: Lagi Trend di Bandung, Pengguna Helm Karakter Kartun Lucu Enggak Ditilang Polisi, Ini Alasannya)
"Pada saat itu saya memberikan STNK namun terjadi kesalah pahaman saat Ipda Lukito menjelaskan prosedur tilang dan jumlah hukuman denda tilang," jelasnya.
"Saat kejadian tidak ada pungli untuk itu saya meminta maaf kepada bapak Lukito dan kepada Polri atas kegaduhan yang terjadi," tambahnya.
Pandu pun berharap tidak ada yang memposting dan meupload video tersebut kembali lantaran dinilai akan merugikan Polri dan diri sendiri.
Sementaa itu sebagai informasi, saat ini Polres Bogor sedang menangani perihal adanya unsur pidana dalam viralnya video kesalah pahaman tersebut yang telah di upload pemilik akun Facebook "Ka Pink" pada tanggal 14 Juli 2018 Lalu.
(BACA JUGA: Beredar Kabar RX King Bakal Diproduksi Lagi, Pihak Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan)
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor dengan menjadikan Pandu Pratama Sebagai Saksi.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Video Polisi Dituding Pungli Saat Menilang Viral, Perekam Video Minta Maaf,
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR