Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Apa Saja Syaratnya?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 2 Agustus 2018 | 15:02 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK

MOTOR Plus-online.com - Kalau enggak mau repot, setelah membeli motor bekas baiknya melakukan balik nama kendaraan atau bahasa resminya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Kalau sudah dibalik nama, kalian enggak perlu repot lagi untuk meminjam KTP asli pemilik motor lama untuk membayar pajak tahunan.

Namun, banyak yang berpikir melakukan balik nama kendaraan itu mahal dan syaratnya bikin ribet.

Itu kan baru perkiraan saja tetapi belum dilakukan.

(BACA JUGA : Resmi Dibuka Hari Ini, Segini Harga Tiket Masuk GIIAS 2018)

Biar enggak bingung, yuk kita cari tahu sebenarnya berapa sih biaya balik nama kendaraan.

Dalam website bprd.jakarta.go.id sebenarnya tertera perkiraan biaya yang harus dibayarkan jika kalian ingin balik nama motor, yuk simak :

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Biaya BBN KB untuk kendaraan off the road atau motor baru sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk motor bekas, biaya yang harus dibayarkan yaitu 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mendapatkan total biaya BBN KB ini mengacu pada besarnya PKB di tahun sebelumnya.

Rumusnya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.

Jadi kalau biaya PKB sebesar Rp 450 ribu, biaya yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp 2/3 x Rp 450 ribu = Rp 300 ribu.

(BACA JUGA : Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular