Berapa biaya pajak totalnya :
- Biaya PKB yang tercantum di STNK = Rp 450 ribu
- BBN KB (2/3 x PKB) = Rp 300 ribu
- Biaya SWDKLLJ = Rp 35 ribu
- Biaya Adm STNK = Rp 25 ribu
- Biaya Adm TNKB = Rp 60 ribu
- Biaya pendaftaran = Rp 75 ribu
Maka total biaya yang harus kamu keluarkan untuk biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjang STNK sebesar Rp 945 ribu.
(BACA JUGA : Kenapa Harga Honda Super Cub 125 yang Dijual di Indonesai Bisa di Atas Rp 40 jutaan)
Ingat ya biaya total itu sudah termasuk biaya perpanjang STNK alias sudah termasuk membayar pajak kendaraan.
Untuk persyaratannya cukup siapkan STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian motor yang telah ditanda tangani di atas materai.
Sekarang ada bayangan kan berapa biayanya, tinggal hitung sendiri sesuai motor kalian.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR