Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Apa Saja Syaratnya?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 2 Agustus 2018 | 15:02 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK

Berapa biaya pajak totalnya :

- Biaya PKB yang tercantum di STNK = Rp 450 ribu
- BBN KB (2/3 x PKB) = Rp 300 ribu
- Biaya SWDKLLJ = Rp 35 ribu
- Biaya Adm STNK = Rp 25 ribu
- Biaya Adm TNKB = Rp 60 ribu
- Biaya pendaftaran = Rp 75 ribu

Maka total biaya yang harus kamu keluarkan untuk biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjang STNK sebesar Rp 945 ribu.

(BACA JUGA : Kenapa Harga Honda Super Cub 125 yang Dijual di Indonesai Bisa di Atas Rp 40 jutaan)

Ingat ya biaya total itu sudah termasuk biaya perpanjang STNK alias sudah termasuk membayar pajak kendaraan.

Untuk persyaratannya cukup siapkan STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian motor yang telah ditanda tangani di atas materai.

Sekarang ada bayangan kan berapa biayanya, tinggal hitung sendiri sesuai motor kalian.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular