2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pada STNK pasti terdapat kolom untuk biaya PKB dan biayanya pun tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Bahkan seringkali justru cenderung turun tergantung dari usia kendaraannya.
Jadi untuk biaya yang satu ini kamu bisa melihatnya dari STNK dan menjadi patokan untuk biaya yang akan kamu keluarkan.
3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)
Biaya SWDKLLJ ini sebesar Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan ditangani oleh Jasa Raharja.
(BACA JUGA : Sudah Mejeng di Indonesia, Ini Bocoran Harga All New Honda Super Cup 125 )
Kamu juga akan dikenakan biaya administrasi STNK untuk kendaraan sepeda motor yaitu sebesar Rp 25 ribu.
5. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk administrasi TNKB ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu.
6. Biaya Pendaftaran
Untuk balik nama motor juga akan dikenakan biaya tambahan buat pendaftaran.
Besaran biayanya tergantung pada Samsat masing-masing, tapi berkisar antara Rp 75 ribu – Rp 100 ribu.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR