(BACA JUGA: Punya Kelebihan Ini, AHM Kasih Harga Honda Forza 250 Rp 70 Juta dan Yakin Banyak Peminatnya)
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 2 STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah motor yang disahkan masih dimiliki pemilik sah.
Dan itu dilakukan dengan menyertakan identitas diri yakni KTP yang masih berlaku.
Diperkuat dalam pasal 1 butir ke-9 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012.
(BACA JUGA: Dibanderol Rp 70 Jutaan, Kenapa Honda Forza 250 Cuma Masuk 500 Unit ke Indonesia? Ini Penjelasan AHM)
Bunyinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang
berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas
pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR