(BACA JUGA: Kasihan, Keluarga Akui Terancam dan Menderita usai Marc Marquez Terlibat Perseteruan dengan Valentino Rossi)
Jadi, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budyanto dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.
Penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK .
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR