Anies Baswedan Sahkan 11 Kendaraan Termasuk Motor yang Kebal Peraturan Ganjil-Genap

Ahmad Ridho - Senin, 6 Agustus 2018 | 10:24 WIB
TribunJakarta.com
Puluhan mobil kena tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang ganjil-genap terkait pengendalian lalu lintas.

Pergub No 77/2018 berlaku terkait penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 itu berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan berakhir 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku.

(BACA JUGA: Enggak Berdaya Melawan Ducati di Race MotoGP Ceko, Marc Marquez Komentar Begini)

Jika Pergub tentang ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada pagi dan petang hari, Pergub No 77 tahun 2018 ini berlaku sejak pagi hari sampai malam hari.

Ayat 2 Pasal 3 Pergub No 77 tahun 2018 berbunyi: "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00."

Pergub No 77 tahun 2018 itu berlaku di 13 ruas jalan berikut Ini:

13 Ruas Jalan Terkenal Sistem Ganjil Genap

Source : wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular