(BACA JUGA: Cuma Finis ke-4 di MotoGP Ceko, Valentino Rossi Cetak Rekor yang Sulit Dikejar Pembalap Lain)
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, serta Ketua MA/MK/KY/dan BPK.
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
c. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.
d. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.
e. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
h. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.
i. Sepeda motor.
j. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
k. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawalan dari Polri.
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR