Anies Baswedan Sahkan 11 Kendaraan Termasuk Motor yang Kebal Peraturan Ganjil-Genap

Ahmad Ridho - Senin, 6 Agustus 2018 | 10:24 WIB
TribunJakarta.com
Puluhan mobil kena tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

(BACA JUGA: Cuma Finis ke-4 di MotoGP Ceko, Valentino Rossi Cetak Rekor yang Sulit Dikejar Pembalap Lain)

a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, serta Ketua MA/MK/KY/dan BPK.

b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

d. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

e. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

h. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

i. Sepeda motor.

j. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

k. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawalan dari Polri.

 

Source : wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular