(BACA JUGA: Gak Hanya Jago Akting, Artis Kevin Julio Juga Hobi Naik Motor Gede Bareng Pacarnya Loh..)
Meskipun tidak memiliki surat izin, namun Yudianto tetap nekat beraksi.
Yudianto mengaku karena tuntutan kerja, sementara Anang mengaku masih memiliki surat tugas yang aktif.
Setiap kali berhasil menggiring motor dan orang yang menunggak bayaran, Yudianto dan Anang mendapatkan jatah Rp 1.100.000.
Yudianton dan Anang mengaku bekerja di lebih dari lima kantor pembiyaan kredit.
(BACA JUGA: Namanya Ikut Terseret Terkait Pemecatan Seorang Pembalap MotoGP, Cal Crutchlow Bilang Begini)
Kembali dijelaskan Supriyono, penarikan kendaraan, selain polisi, dilarang dilakukan di jalan raya.
Supriyono menuturkan, tidak ada Undang-undang yang memperbolehkan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya selain polisi.
Polisi juga sudah melakukan MoU dengan lembaga pembiayaan terkait hal itu.
Penarikan kendaraan akibat tunggakan yang terlambat hanya bisa dilakukan di kantor.
Itu pun juga harus dilengkapi dengan dokumen fidusia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ngaku Polisi, 2 Debt Collector Dibekuk Polsek Singosari, Pakai Lencana Curian untuk Takuti Penunggak,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR