MOTOR Plus-online.com - Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari.
Ia ditangkap karena kerap berkasi dengan mengaku sebagai polisi untuk menakuti penunggak cicilan motor.
Selain Yudianto, polisi juga menangkap Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Anang adalah rekan Yudianto saat beraksi menghentikan kendaraan Sukrip, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(BACA JUGA: Jatuh dan Terseret Motor di FP3 MotoGP Aragon, Posisi Valentino Rossi Terjun Bebas dan Harus Ikut Q1)
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sukrip sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada Rabu (19/9/2018).
"Tiba-tiba Sukrip dipepet tiga orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak 'berhenti, berhenti," ujar Supriyono, Sabtu (22/9/2018).
Sukrip yang saat itu merasa tidak kenal dengan para pelaku, tetap mengendarai sepeda motornya.
Namun para pelaku tetap mengejar dan memepet Sukrip.
(BACA JUGA: Hasil FP3 MotoGP Aragon 2018: Marc Marquez Lagi-lagi Asapi Duo Ducati, Valentino Rossi Tersungkur)
Sukrip saat itu membonceng istri dan anaknya.
Yudianto yang mengendarai motor lantas menghentikan paksa Sukrip.
"Kemudian Sukrip disuruh turun dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya. Yudianto sempat menunjukkan lencana berlogo polisi yang ia keluarkan dari dalam tas," imbuh Supriyono.
Setelah itu Yudianto membujuk Sukrip untuk dibawa ke kantor polisi.
(BACA JUGA: Di Obok-obok Part Asal Malaysia, Yamaha MX King Makin Bengis di Kejurnas MotoPrix Region 2)
Bersamaan dengan itu, sepeda motornya dikuasahi oleh Anang.
Saat ikut bersama para tersangka, Sukrip ternyata tak dibawa ke kantor polisi, tetapi dibawa ke kantor pembiayaan kredit di Kota Malang.
"Di tempat tersebut Sukrip dimintai uang pelunasan Rp 5 juta.
Namun Sukrip tidak memiliki uang sebanyak itu," kata Supriyono.
(BACA JUGA: Bekas Terminal Tasikmalaya Akan Dipenuhi Motor Trail, Ada Apa Nih?)
Sukrip juga mendapat tekanan sebelum akhirnya ia bisa keluar.
Setelah keluar, ia langsung melapor ke Polsek Singosari.
Yudianto sempat mengaku mendapatkan lencana polisi dari seorang rekannya yang berada di Surabaya.
Namun ternyata, lencana itu merupakan hasil curian dari seorang anggota polisi.
(BACA JUGA: Bengis, Kawasaki Z900 Bakal Jadi Motor Terbaru Anggota Polisi, Banderolnya Bikin Melongo)
"Saya mengambil lencana itu dari seorang anggota di Surabaya," akunya di Polsek Singosari.
Yudianto sudah bekerja menjadi debt collector selama tiga tahun.
Ia merebut sepeda motor yang dikendarai Sukrip karena motor tersebut menunggak pembayaran angsuran selama 332 hari.
"Saya tidak punya surat tugas. Surat tugas saya sudah mati," kata Yudianto saat ditanya legalitas tindakannya.
(BACA JUGA: Gak Hanya Jago Akting, Artis Kevin Julio Juga Hobi Naik Motor Gede Bareng Pacarnya Loh..)
Meskipun tidak memiliki surat izin, namun Yudianto tetap nekat beraksi.
Yudianto mengaku karena tuntutan kerja, sementara Anang mengaku masih memiliki surat tugas yang aktif.
Setiap kali berhasil menggiring motor dan orang yang menunggak bayaran, Yudianto dan Anang mendapatkan jatah Rp 1.100.000.
Yudianton dan Anang mengaku bekerja di lebih dari lima kantor pembiyaan kredit.
(BACA JUGA: Namanya Ikut Terseret Terkait Pemecatan Seorang Pembalap MotoGP, Cal Crutchlow Bilang Begini)
Kembali dijelaskan Supriyono, penarikan kendaraan, selain polisi, dilarang dilakukan di jalan raya.
Supriyono menuturkan, tidak ada Undang-undang yang memperbolehkan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya selain polisi.
Polisi juga sudah melakukan MoU dengan lembaga pembiayaan terkait hal itu.
Penarikan kendaraan akibat tunggakan yang terlambat hanya bisa dilakukan di kantor.
Itu pun juga harus dilengkapi dengan dokumen fidusia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ngaku Polisi, 2 Debt Collector Dibekuk Polsek Singosari, Pakai Lencana Curian untuk Takuti Penunggak,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR