MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari melunasi denda tilang.
Pelanggaran lalu lintas dapat diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim di server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:
1. Konfirmasi
(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)
Yusuf mengatakan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.
"Kami akan analisis pelanggaran itu.
Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.
Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/9/2018).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR