(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha NMAX Hancur Adu Banteng Lawan V-Ixion di Banjarnegara, Seorang Patah Tulang)
Yusuf menambahkan, surat konfirmasi berisi data pelanggaran, termasuk foto saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kepolisian.
2. Klarifikasi
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
(BACA JUGA: Yamaha R25 Terbaru Resmi Meluncur, Petinggi Yamaha Mendadak Minta Maaf, Kenapa Nih?)
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui playstore, atau mengirimkan kembali blanko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
"Jadi melalui proses konfirmasi, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya.
Namun belum dilakukan balik nama pemilk yang baru," kata Yusuf.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak juga merespon, maka STNK akan diblokir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR