(BACA JUGA: OtoRace: Video Tabrakan Parah Pembalap Bebek 150 cc Asia di Sentul)
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK akan diblokir.
Yusuf mengatakan, pihaknya masih berupaya membuat efisien pembayaran denda tilang.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.
Kami sedang usulkan ke Mahkamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR