Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE

Ahmad Ridho - Senin, 15 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

(BACA JUGA: OtoRace: Video Tabrakan Parah Pembalap Bebek 150 cc Asia di Sentul)

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK akan diblokir.

Yusuf mengatakan, pihaknya masih berupaya membuat efisien pembayaran denda tilang.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.

Kami sedang usulkan ke Mahkamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular