Merinding! Video Kota Boyolali Diserbu Ribuan Motor Gara-gara Hal Ini
Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
Hal utama yang wajib memenuhi agar kendaraan modifikasi tidak ditilang ialah semua kelengkapan kendaraan, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan seperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.
Semua hal di atas tertulis pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sunmori ke Pasar Naik Motor 175cc, Ternyata Presiden Jokowi Geber Motornya Cuma Segini
Motor custom milik Presiden Joko Widodo yaitu Chopper, banyak yang mempertanyakan regulasi sebuah aturan motor custom tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," kata Kombes Kingkin di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Hal diatur pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, motor custom harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR