Ada Apa Nih? ITW Mendadak Minta Kapolri Segera Hentikan Operasi Zebra dan Razia Resmi Lainnya
Sadis, Yamaha FreeGo Dandan Abis-abisan, Layak Masuk Keluarga Maxi Series
Lantas jika hal tersebut tidak dilakukan, apa sanksinya?
Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini dia aturannya:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR